PPID Bandara Tanjung Harapan

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bandara Tanjung Harapan bertanggung jawab atas penyelenggaraan layanan informasi publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. PPID berfungsi untuk memastikan keterbukaan informasi yang transparan, akurat, dan dapat diakses oleh masyarakat umum.

Tugas dan Fungsi PPID

PPID Bandara Tanjung Harapan memiliki tugas utama sebagai pengelola dan penyedia layanan informasi bagi publik. Adapun fungsi utamanya adalah:

  • Menyediakan informasi yang akurat: Memberikan informasi terkait operasional bandara, fasilitas, dan layanan yang tersedia.
  • Mengelola permohonan informasi: Menerima, memproses, dan menanggapi permohonan informasi dari masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Mengamankan informasi yang dikecualikan: Memastikan bahwa informasi yang bersifat rahasia atau dikecualikan dari keterbukaan tetap terjaga keamanannya.

Jenis Informasi yang Dapat Diakses

Masyarakat dapat mengakses berbagai jenis informasi publik, termasuk:

  • Informasi tentang kebijakan dan peraturan bandara.
  • Data statistik penerbangan dan penumpang.
  • Prosedur keamanan dan pelayanan publik.
  • Laporan keuangan dan anggaran bandara.

Cara Meminta Informasi

Permohonan informasi dapat dilakukan dengan beberapa cara:

  1. Melalui Website: Pengguna dapat mengisi formulir permohonan informasi yang tersedia di situs resmi Bandara Tanjung Harapan.
  2. Datang Langsung: Masyarakat dapat langsung mengunjungi kantor PPID Bandara Tanjung Harapan untuk mengajukan permohonan informasi.
  3. Melalui Email: Permohonan informasi juga dapat dikirimkan melalui email resmi PPID.

Kontak PPID

Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi PPID Bandara Tanjung Harapan melalui:

Scroll to Top